Apa Kabar THR 2019?




Lebaran sebentar lagi, apa yang ditunggu-tunggu sih teman-teman. Pastinya THR dunk ya, THR adalah akronim dari Tunjangan Hari Raya. Setiap perusahaan memiliki aturannya masing-masing. Namun bagi kalian teman-teman PNS wahh THRnya seru nih karena sesuai dengan PP No. 35 tahun 2019 tentang perubahan Ketiga atas PP No. 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Penetapan: 6 Mei 2019. Pengundangan: 6 Mei 2019.

Kemudiaan ada lagi PP No. 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan. Penetapan 6 Mei 2019. Pengundangan: 6 Mei 2019.


Sebagai Peraturan pelaksanaanya telah di terbitkan PMK. Apa itu PMK? PMK adalah Peraturan Menteri Keuangan. Aturan mengenai THR ini juga telah diatur dan disahkan aja nih gaes jadi siap-siap nungguin duit transferan iyakhannn iyakhaan

Berikut ini peraturan pelaksanaan yang telah diterbitkan oleh PMK tahun 2019:
 
1. PMK No. 57 tahun 2019 tentang perubahan Ketiga atas PMK No. 96 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

2. PMK No. 58 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan yang bersumber dari APBN.

Selanjutnya, dalam rangka teknis pembayaran THR dan Gaji 13 telah di terbikan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan no.ND- 372 /PB/2019 Tanggal 10 Mei 2019. Pemerintah juga telah melaunching Aplikasi GPP (Gaji PNS Pusat) 10 Mei 2019 lalu. Semangat teman-teman yang mendapatkan THR ya, jangan lupa THRnya dibagikan juga kepada tema-teman kita yang lain yang belum beruntung sehingga THRnya  makin berkah, Lebaran pun jadi semakin bahagia.

0 comments